Pemulihan Keuangan Negara di Aceh Jaya Capai Rp1,319 Miliar, Bupati Apresiasi Kinerja Kejari
Sorotmata— Calang , Bupati Aceh Jaya, Safwandi, menghadiri pemaparan capaian pemulihan keuangan negara yang digelar di Kejaksaan Negeri Aceh Jaya, Selasa (14/4/2026). Dalam kegiatan tersebut, dilaporkan realisasi pemulihan mencapai Rp1,319 miliar.
Safwandi menyampaikan apresiasi atas kinerja Kejari dalam menindaklanjuti temuan hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) selama beberapa tahun terakhir. Dari total temuan lebih dari Rp3 miliar, sebagian besar telah berhasil dipulihkan.
“Ini merupakan kerja keras Kejari beserta jajaran yang memberikan dampak positif bagi Kabupaten Aceh Jaya,” ujarnya.
Ia juga mengimbau para rekanan yang masih memiliki kewajiban pengembalian agar segera menyelesaikan tanggung jawabnya, guna menghindari dampak terhadap kelancaran pembangunan ke depan. Selain itu, perusahaan yang bekerja sama dengan pemerintah daerah diminta lebih berhati-hati dalam menjalankan pekerjaan agar tidak menimbulkan temuan baru.
Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Jaya, Soekesto Ariesto, menjelaskan bahwa pihaknya telah menangani 76 Surat Kuasa Khusus (SKK) sejak 2010 hingga 2024, dengan total nilai pemulihan mencapai Rp3,5 miliar.
“Hingga saat ini, telah berhasil dipulihkan sebesar Rp1.319.796.010, dengan kontribusi terbesar dari sektor PUPR, kesehatan, pertanian, dan RSUD,” jelasnya.
Untuk sisa kewajiban, lanjut Soekesto, para pihak terkait telah menyatakan kesanggupan untuk mengembalikan dalam waktu 1,5 bulan. Ia juga menegaskan bahwa temuan BPK yang tidak ditindaklanjuti dalam 60 hari akan dilaporkan kepada Aparat Penegak Hukum (APH).
Namun, untuk temuan bernilai relatif kecil, sekitar Rp20 juta hingga Rp30 juta per kegiatan, penyelesaian dilakukan melalui mekanisme notifikasi dengan mempertimbangkan efisiensi waktu dan biaya.
Kegiatan ini turut dihadiri Sekretaris Daerah, Inspektur Inspektorat Kabupaten Aceh Jaya, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten (BPKK), serta sejumlah kepala dinas terkait.







