Surat Edaran Mendikdasmen Jadi Angin Segar Guru Non-ASN, Gaji Kembali Cair di Daerah

Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 menjadi angin segar bagi ribuan guru non-ASN di berbagai daerah. Kebijakan tersebut tidak hanya memberi kepastian penugasan dan penggajian guru honorer, tetapi juga memastikan proses pembelajaran di sekolah tetap berjalan tanpa gangguan (Foto: Dok Kemendikdasmen)

Sorotmata – Jakarta, Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 menjadi angin segar bagi ribuan guru non-ASN di berbagai daerah. Kebijakan ini memberikan kepastian terkait penugasan dan penggajian guru honorer, sekaligus menjaga proses pembelajaran di sekolah tetap berjalan tanpa hambatan.

Jawa Barat Jadikan SE Dasar Pembayaran Gaji

Di Jawa Barat, pemerintah daerah menjadikan surat edaran tersebut sebagai dasar penting untuk kembali menyalurkan gaji ribuan guru non-ASN yang sebelumnya sempat menghadapi ketidakpastian administratif. Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Jawa Barat, Purwanto, mengatakan sebelum aturan ini terbit, pemerintah daerah kesulitan mengambil keputusan terkait pembayaran honor tenaga pendidik honorer.

“Saya menemui titik buta ketika SE ini belum keluar, karena banyak sekali guru-guru di Jawa Barat, kurang lebih 3.828 tenaga honorer, tidak mendapatkan gaji. Setelah ada edaran tersebut maka kita dengan yakin bisa mengeluarkan gaji tersebut untuk guru-guru,” ujar Purwanto dalam keterangan tertulis, Minggu (10/5/2025).

Ia menjelaskan pemerintah daerah menyesuaikan besaran gaji dengan kemampuan fiskal daerah serta analisis beban kerja. Di Jawa Barat, guru non-ASN menerima sekitar Rp2,3 juta per bulan.

Fokus pada Keberlanjutan Layanan Pendidikan

Menurut Purwanto, kebijakan ini tidak hanya menyelesaikan persoalan administratif, tetapi juga menjaga keberlangsungan layanan pendidikan di sekolah. Guru tetap menjadi faktor utama dalam peningkatan kualitas pembelajaran.

“Semoga tata kelola tenaga pendidik kita semakin baik. Guru menjadi fokus utama kemajuan pendidikan di Indonesia. Terima kasih kepada Pak Menteri,” katanya.

Dukungan dari Pemerintah Daerah Lain

Pemerintah Kota Gorontalo juga memberikan dukungan terhadap kebijakan ini. Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Gorontalo, Husin Ali, menilai surat edaran tersebut menunjukkan keberpihakan pemerintah terhadap keberlanjutan layanan pendidikan melalui peran guru non-ASN.

“Ini sebagai wujud kepedulian Mendikdasmen bersama jajaran dalam memastikan anak-anak Indonesia tetap mendapatkan layanan pendidikan yang baik melalui kehadiran guru non-ASN di ruang kelas,” ujarnya.

Ia menegaskan kebijakan ini tidak hanya mengatur penugasan, tetapi juga memberi penghargaan atas pengabdian guru di tengah berbagai keterbatasan.

Guru Mulai Rasakan Dampak Langsung

Sejumlah guru turut merasakan dampak langsung kebijakan tersebut. Guru SMA Negeri 2 Purwakarta, Rizkita Nurul Baifin, mengaku kembali menerima gaji setelah surat edaran terbit.

“Terima kasih Bapak sudah memberikan surat edaran. Kami semua bisa mendapatkan gaji kembali. Saya sangat senang sekali,” ucapnya.

Hal yang sama dirasakan Guru SMP Negeri 1 Kota Gorontalo, Muh. Ramdan Ahmad. Ia menyebut pembayaran honor membuat dirinya lebih tenang dalam menjalankan tugas mengajar.

“Berdasarkan surat edaran tersebut, saya sudah menerima honor sekolah. Insyaallah hal ini bermanfaat untuk mendukung saya memajukan dunia pendidikan,” katanya.

Guru SMP Negeri 5 Gorontalo, Mulyati Igirisa, juga menyampaikan apresiasi setelah menerima kembali honor sekolah.

“Alhamdulillah saya sudah menerima honor sekolah dari bulan Januari sampai Maret 2026. Semoga ini terus bermanfaat,” ujarnya.

Pemerintah Tegaskan Kepastian untuk Guru Non-ASN

Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Nunuk Suryani, menegaskan surat edaran tersebut memberi kepastian bagi pemerintah daerah dan guru non-ASN agar proses pembelajaran tetap berjalan optimal.

“Surat ini dibutuhkan pemerintah daerah agar mereka memiliki kepastian dan rujukan untuk memperpanjang masa kerja serta menggaji guru non-ASN. Kami juga ingin memastikan guru tetap tenang dalam menjalankan tugasnya,” jelasnya.

Sinergi Pusat dan Daerah untuk Pendidikan

Kebijakan ini menunjukkan pentingnya sinergi antara pemerintah pusat dan daerah dalam menjaga keberlangsungan layanan pendidikan, sekaligus mendorong guru bekerja lebih tenang demi peningkatan mutu pendidikan di Indonesia.

Komentar (0)
Belum ada komentar.