Pemko Banda Aceh Mulai Cairkan Gaji ke-13 ASN Pekan Ini
Sorotmata – Banda Aceh, Pemerintah Kota Banda Aceh mulai mencairkan gaji ke-13 untuk aparatur sipil negara (ASN) pada pekan pertama Juni 2026. Kebijakan ini menyasar ribuan PNS, PPPK, pejabat negara, hingga anggota DPRK di lingkungan Pemko Banda Aceh.
Wali Kota Banda Aceh, Illiza Sa’aduddin Djamal, mengatakan pemerintah memberikan gaji ke-13 untuk membantu ASN memenuhi kebutuhan keluarga, terutama menjelang tahun ajaran baru.
“Gaji ke-13 ini bukan hanya bentuk penghargaan atas pengabdian ASN, tetapi juga bentuk kepedulian pemerintah untuk membantu kebutuhan keluarga, khususnya biaya pendidikan anak-anak memasuki tahun ajaran baru,” kata Illiza, Selasa (2/6/2026).
Pemerintah pusat mengatur pembayaran gaji ke-13 melalui Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto. Sementara itu, Pemko Banda Aceh memperkuat pelaksanaannya melalui Peraturan Wali Kota Banda Aceh Nomor 6 Tahun 2026 tentang teknis pemberian THR dan gaji ke-13 yang bersumber dari APBK Tahun Anggaran 2026.
Untuk pembayaran tahun ini, Pemko Banda Aceh mengalokasikan anggaran sekitar Rp25 miliar. Anggaran tersebut mencakup 3.542 PNS, 2.218 PPPK, serta pejabat negara dan anggota DPRK.
Illiza menilai pencairan gaji ke-13 akan meningkatkan daya beli ASN dan mendorong aktivitas ekonomi di Banda Aceh, terutama saat kebutuhan rumah tangga dan pendidikan meningkat.
“Kita berharap pencairan gaji ke-13 ini dapat membantu meningkatkan daya beli ASN dan secara tidak langsung ikut menggerakkan ekonomi masyarakat Kota Banda Aceh,” ujarnya.
Ia juga memastikan seluruh tahapan pencairan berjalan sesuai aturan yang berlaku. Untuk PPPK, pemerintah menyesuaikan proses administrasi dan masa kerja sesuai ketentuan dari pemerintah pusat.
Menurut Illiza, Pemko Banda Aceh terus berupaya memenuhi hak aparatur tepat waktu karena ASN memegang peran penting dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.



