Pemkab Aceh Jaya Apresiasi Kejari Berhasil Pulihkan Keuangan Negara Rp2,055 Miliar
Sorotmata – Calang, Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya mengapresiasi Kejaksaan Negeri (Kejari) Aceh Jaya. Kejari berhasil memulihkan keuangan negara sebesar Rp2,055 miliar melalui pendampingan hukum nonlitigasi atas temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh, dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Aceh Jaya, Muhammad Milsa, menyampaikan apresiasi itu. Ia menghadiri kegiatan pemulihan keuangan negara di Kantor Kejari Aceh Jaya, Calang, Rabu (22/7/2026).
Ketua DPRK Aceh Jaya Musliadi Z juga menghadiri kegiatan tersebut. Hadir pula Inspektur Inspektorat Aceh Jaya Safrul Maryadi. Kepala Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten (BPKK) Aceh Jaya Syarif Hidayat serta sejumlah kepala SKPK turut mengikuti acara.
Kepala Kejaksaan Negeri Aceh Jaya, Badri Wasil, mengatakan pengembalian dana itu merupakan tindak lanjut atas temuan BPK RI. Temuan tersebut berasal dari sejumlah SKPK selama periode 2020 hingga 2025.
Menurut Badri, Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK mencatat potensi kerugian negara sekitar Rp3,5 miliar. Melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun), Kejari Aceh Jaya berhasil mengembalikan Rp2,055 miliar ke kas negara.
“Pemulihan tersebut berasal dari sejumlah SKPK, di antaranya Dinas Pekerjaan Umum, Dinas Pendidikan, Dinas Kesehatan, RSUD, serta beberapa perangkat daerah lainnya,” kata Badri.
Badri menjelaskan, Kejari menggunakan pendampingan hukum nonlitigasi. Tujuannya untuk mempercepat pengembalian kerugian negara. Cara ini juga menghindari proses persidangan yang panjang. Selain itu, mekanisme tersebut tetap memberikan kepastian hukum.
Muhammad Milsa menilai sinergi antara Pemkab Aceh Jaya dan Kejari berjalan baik. Menurutnya, kerja sama itu mempercepat penyelesaian temuan hasil pemeriksaan.
“Kami menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Negeri Aceh Jaya atas pendampingan yang telah diberikan. Kerja sama ini sangat membantu pemerintah daerah dalam mempercepat proses pemulihan keuangan negara yang berasal dari temuan pada sejumlah SKPK,” ujarnya.
Milsa mengatakan dana tersebut akan kembali masuk ke kas daerah. Pemerintah akan menggunakannya untuk membiayai pembangunan. Dana itu juga mendukung pelayanan publik dan penyelenggaraan pemerintahan di Aceh Jaya.
Ia menambahkan, Inspektorat Aceh Jaya terus memperkuat pembinaan dan pengawasan internal. Inspektorat juga meningkatkan kapasitas aparatur di setiap SKPK. Selain itu, pemerintah memperkuat penerapan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah (SPIP). Pemerintah juga mengembangkan manajemen risiko agar pengelolaan keuangan daerah semakin tertib, transparan, dan akuntabel.
Menurut Milsa, sinergi antara pemerintah daerah dan aparat penegak hukum mampu menekan potensi penyimpangan. Kolaborasi itu juga meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan di Aceh Jaya.



