Aceh Jaya Siap Terapkan PERINTIS 10 Hari, Layanan Balik Nama Sertifikat Mulai 1 Januari 2027

Kepala Kantor Pertanahan Aceh Jaya Hardi Yuliandi bersama jajaran Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya saat membahas persiapan penerapan layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari di Calang, Rabu (23/9/2026).

Sorotmata – Calang, Kantor Pertanahan Kabupaten Aceh Jaya mulai menyiapkan layanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari.

Aceh Jaya akan mulai menguji layanan tersebut pada 1 Januari 2027.

Kantor Pertanahan Aceh Jaya dan Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya membahas persiapannya di Calang, Rabu (23/9/2026).

Pertemuan itu menghadirkan Kepala Kantor Pertanahan Aceh Jaya Hardi Yuliandi. Hadir pula Kepala Seksi Penetapan Hak dan Pendaftaran Dian Ayunda.

Dari Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya, hadir Kepala Dinas Kominsa Drs. Fahmi. Kepala Bidang Aptika Dedi Saputra juga mengikuti pertemuan tersebut.

Kedua pihak membahas rencana penandatanganan nota kesepahaman atau MoU.

MoU tersebut melibatkan Badan Pengelolaan Keuangan Kabupaten (BPKK) Aceh Jaya dan Kantor Pertanahan.

Kerja sama itu akan mendukung pelaksanaan PERINTIS. Fokusnya mencakup kesiapan jaringan dan integrasi sistem.

Dinas Kominsa Aceh Jaya akan menangani kebutuhan teknis integrasi tersebut.

Program PERINTIS menindaklanjuti Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN Nomor 1803/SK-HR.01/VIII/2026.

Keputusan itu mengatur pelaksanaan Peralihan Hak Terintegrasi dalam waktu 10 hari.

Melalui program tersebut, Kantor Pertanahan ingin mempercepat proses peralihan hak atas tanah.

Caranya dengan menghubungkan beberapa layanan yang selama ini berjalan melalui sistem berbeda.

Di Aceh Jaya, Dinas Kominsa akan mengintegrasikan sistem melalui Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP) Komdigi.

Sistem itu akan menghubungkan E-BPHTB milik pemerintah daerah dengan layanan balik nama sertifikat.

Integrasi tersebut juga akan mempercepat pengecekan dan validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Petugas nantinya dapat melakukan pertukaran data antarsistem secara lebih cepat.

Kepala Kantor Pertanahan Aceh Jaya, Hardi Yuliandi, mengatakan persiapan harus dilakukan secara matang.

Menurutnya, penunjukan Aceh Jaya sebagai salah satu daerah pelaksana PERINTIS membawa tanggung jawab besar.

“Kami sangat mengapresiasi dukungan penuh dari Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya, khususnya Dinas Kominsa. Sinergi ini adalah kunci untuk mewujudkan layanan peralihan hak yang cepat, transparan, dan akuntabel, hanya dalam waktu 10 hari,” ujar Hardi.

Hardi menilai kesiapan sistem antarinstansi sangat penting sebelum layanan mulai digunakan masyarakat.

Kepala Dinas Kominsa Aceh Jaya, Drs. Fahmi, juga menyatakan kesiapan pihaknya.

Dinas Kominsa akan mendukung integrasi data antara pemerintah daerah dan Kantor Pertanahan.

“Dinas Kominsa siap mendukung penuh integrasi data ini. Melalui SPLP, kami akan memastikan pertukaran data antara E-BPHTB di Bidang Pendapatan BPKK Aceh Jaya dan sistem pertanahan berjalan lancar dan aman, sehingga target waktu 10 hari dapat tercapai,” kata Fahmi.

Aceh Jaya akan memulai uji coba PERINTIS pada 1 Januari 2027.

Sebelum pelaksanaan, Kantor Pertanahan, BPKK dan Dinas Kominsa akan menuntaskan persiapan kerja sama.

Ketiga instansi juga akan menyiapkan koneksi antarsistem agar layanan bisa digunakan sejak awal penerapan.

Komentar (0)
Belum ada komentar.