Bupati Aceh Jaya Tegaskan Perusahaan Wajib Serahkan Rencana Kerja TJSLP 2025
Sorotmata – Calang, Bupati Aceh Jaya, Safwandi, S.Sos., meminta seluruh perusahaan yang beroperasi di wilayahnya untuk segera menyampaikan Rencana Kerja Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (TJSLP) Tahun 2025. Imbauan tersebut disampaikan melalui surat resmi bernomor 000.9.1/87/2025 tertanggal 9 September 2025, yang dikirimkan kepada sejumlah perusahaan besar dan swasta di Kabupaten Aceh Jaya.
Langkah ini merupakan tindak lanjut dari Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 1 Tahun 2019 tentang TJSLP serta Peraturan Bupati Nomor 52 Tahun 2020 mengenai pembentukan Forum TJSLP. Kedua regulasi tersebut menegaskan peran perusahaan dalam mendukung pembangunan sosial, lingkungan, dan ekonomi di daerah operasional mereka.
Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya menilai pendataan rencana kerja TJSLP penting untuk memastikan program tanggung jawab sosial perusahaan berjalan terukur dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat. Pendataan ini juga menjadi dasar bagi pemerintah dalam mengevaluasi efektivitas kontribusi perusahaan terhadap pembangunan daerah.
“Perusahaan diharapkan dapat menjalankan kewajiban sosialnya tepat waktu agar manfaatnya segera dirasakan masyarakat luas,” tulis Bupati Safwandi dalam surat yang ditandatangani secara elektronik.
Safwandi juga menegaskan, laporan rencana kerja TJSLP akan menjadi acuan pemerintah daerah dalam menyusun kebijakan pembangunan yang selaras dengan sektor swasta. Dengan data yang jelas, pemerintah dapat memetakan program yang telah berjalan, menilai yang perlu diperbaiki, serta mengembangkan inisiatif baru bersama masyarakat.









