Bupati Aceh Jaya Tegaskan Perusahaan Wajib Serahkan Rencana Kerja TJSLP 2025

Bupati Aceh Jaya, Safwandi

Dalam surat tersebut, Bupati meminta setiap perusahaan menyerahkan data realisasi Renja TJSLP untuk Triwulan I, II, dan III Tahun 2025 kepada Sekretariat Forum TJSLP di Bappeda Aceh Jaya. Laporan dapat dikirim dalam bentuk softcopy maupun hardcopy paling lambat pada 30 September 2025.

Pemerintah juga menyediakan dua kontak resmi untuk mempermudah proses pelaporan, yakni Emi Zahara (0853 6263 0584) dan Ruslan Sahiral (0822 7707 1519), yang siap membantu memberikan informasi teknis terkait tata cara pelaporan.

Surat tersebut ditembuskan kepada Ketua DPRK, Sekretaris Daerah, dan Inspektorat Kabupaten Aceh Jaya, serta dilampiri daftar 13 perusahaan penerima. Daftar itu mencakup sejumlah bank syariah, PLN Wilayah Aceh Jaya, serta perusahaan swasta di sektor perkebunan dan jasa.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, hingga pertengahan September 2025 baru PT Syaukath Agro yang telah menyerahkan laporan Renja TJSLP sesuai ketentuan. Sementara perusahaan lain yang termasuk dalam daftar masih belum menyampaikan laporan mereka kepada pemerintah daerah.

Kondisi ini menjadi perhatian serius Bupati Safwandi. Pemerintah menilai keterlambatan pelaporan dapat menghambat penyusunan rencana pembangunan sosial tahun anggaran berikutnya. Karena itu, Safwandi kembali menegaskan agar seluruh perusahaan segera menindaklanjuti surat tersebut sebelum batas waktu berakhir.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *