Aceh Jaya Gandeng BNNP Aceh, Perkuat Pemberantasan Narkotika lewat MoU P4GN

Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) dalam rangka memperkuat upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), Senin (4/5/2026).

Sorotmata – Calang, Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya bersama Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Aceh resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) untuk memperkuat upaya Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN), Senin (4/5/2026).

Penandatanganan yang berlangsung di Aula Lantai III Setdakab Aceh Jaya itu menandai langkah penting dalam pembentukan Unit Layanan Terpadu (ULT) P4GN di tingkat kabupaten.

Bupati Aceh Jaya Safwandi, Kepala BNNP Aceh Brigjen Pol. Dr. Dedy Tabarani, S.I.K., M.Si., Sekretaris Daerah, unsur Forkopimda, Kapolres, Kepala BNN Kota Banda Aceh, serta para kepala perangkat daerah turut menghadiri kegiatan tersebut.

Kepala BNNP Aceh, Brigjen Pol. Dr. Dedy Tabarani, menegaskan pembentukan ULT P4GN menjadi bagian dari strategi nasional untuk memperkuat respons daerah terhadap ancaman narkotika yang kian kompleks.

“ULT P4GN akan menjadi garda terdepan dalam memberikan layanan terpadu, mulai dari pencegahan, rehabilitasi, hingga pengaduan masyarakat terkait narkotika. Ini bentuk nyata kehadiran negara dalam melindungi masyarakat,” ujarnya.

Ia juga menekankan bahwa pemberantasan narkotika tidak bisa hanya mengandalkan aparat, tetapi membutuhkan keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat.

Sementara itu, Bupati Aceh Jaya Safwandi menegaskan komitmen penuh pemerintah daerah dalam mendukung implementasi program P4GN di wilayahnya.

Menurutnya, persoalan narkotika merupakan ancaman serius yang harus ditangani secara kolaboratif dan berkelanjutan.

“Permasalahan narkoba tidak bisa diselesaikan secara parsial. Pemerintah daerah, aparat penegak hukum, dan masyarakat harus bersinergi agar upaya pencegahan dan penanganan bisa berjalan maksimal,” ungkapnya.

Sebagai bentuk dukungan konkret, Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya menyiapkan lahan seluas 1,5 hektare untuk pembangunan kantor Badan Narkotika Nasional Kabupaten (BNNK) Aceh Jaya.

“Meski saat ini masih berada di bawah koordinasi BNN Kota Banda Aceh, kami berharap ke depan Aceh Jaya memiliki kantor BNNK sendiri agar pelayanan lebih cepat dan penanganan kasus lebih optimal,” jelas Safwandi.

Ia juga berharap keberadaan ULT P4GN dapat mendorong peningkatan edukasi kepada masyarakat, khususnya generasi muda, tentang bahaya narkotika, sekaligus memperkuat layanan rehabilitasi bagi korban penyalahgunaan agar dapat kembali produktif.

“Dengan adanya penandatanganan MoU ini, Aceh Jaya diharapkan mampu membangun sistem penanggulangan narkotika yang lebih terintegrasi, efektif, dan berkelanjutan di tingkat daerah,” cetusnya.

Komentar (0)
Belum ada komentar.