Aceh Jaya Wakili Aceh di Ajang Penghargaan Pembangunan Daerah Nasional 2026

Aceh Jaya ditetapkan sebagai kabupaten terbaik Aceh pada PPD 2026 dan mewakili provinsi ke tingkat nasional.

Sorotmata – Banda Aceh, Kabupaten Aceh Jaya terpilih sebagai kabupaten terbaik di Provinsi Aceh dalam Penilaian Penghargaan Pembangunan Daerah (PPD) Tahun 2026. Atas capaian tersebut, Aceh Jaya akan menjadi wakil Aceh pada penilaian PPD tingkat nasional yang diselenggarakan Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bappenas.

Selain Aceh Jaya, Kota Langsa juga ditetapkan sebagai kota terbaik tingkat provinsi dan akan mewakili Aceh pada ajang yang sama.

Penetapan itu tertuang dalam surat resmi Pemerintah Aceh yang ditandatangani Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Aceh, Zulkifli, dan dikirim kepada Deputi Bidang Pengendalian, Evaluasi, dan Manajemen Risiko Pembangunan Bappenas RI pada 5 Juni 2026.

Dalam surat tersebut dijelaskan, proses penilaian PPD Kabupaten/Kota Tahun 2026 telah dilakukan oleh Tim Penilai Provinsi melalui aplikasi PPD Bappenas. Evaluasi terhadap dokumen perencanaan pembangunan seluruh kabupaten dan kota di Aceh berlangsung sejak 21 Mei hingga 2 Juni 2026.

Hasil penilaian menempatkan Aceh Jaya sebagai kabupaten dengan nilai terbaik di tingkat provinsi, sementara kategori kota diraih oleh Kota Langsa. Kedua daerah tersebut selanjutnya akan mengikuti tahapan seleksi dan penilaian di tingkat nasional.

Penghargaan Pembangunan Daerah merupakan program tahunan yang menilai kualitas perencanaan, capaian pembangunan, serta inovasi yang dilakukan pemerintah daerah. Ajang ini menjadi salah satu tolok ukur dalam melihat sejauh mana sinkronisasi antara perencanaan dan hasil pembangunan yang dirasakan masyarakat.

Bagi Aceh Jaya, capaian ini menjadi pengakuan atas proses perencanaan pembangunan yang selama ini dijalankan pemerintah daerah. Kabupaten di wilayah pantai barat Aceh tersebut kini bersiap menghadapi tahapan penilaian nasional bersama daerah-daerah terbaik dari seluruh Indonesia.

Surat hasil penetapan itu juga ditembuskan kepada Gubernur Aceh, Sekretaris Daerah Aceh, Bupati Aceh Jaya, Wali Kota Langsa, serta kepala Bappeda masing-masing daerah.

Komentar (0)
Belum ada komentar.