DPRA Sampaikan Rekomendasi LKPJ Gubernur Aceh 2025, Soroti Evaluasi Program Pemerintah
Sorotmata – Banda Aceh, Dewan Perwakilan Rakyat Aceh (DPRA) menyampaikan rekomendasi terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Gubernur Aceh Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna di Gedung Utama DPRA, Banda Aceh, Rabu (20/5/2026).
Gubernur Aceh Muzakir Manaf hadir langsung dalam rapat tersebut. Wakil Ketua DPRA Ali Basrah memimpin jalannya sidang yang juga diikuti unsur pimpinan dan anggota dewan, jajaran Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), kepala Satuan Kerja Perangkat Aceh (SKPA), serta sejumlah tamu undangan.
Pada agenda itu, Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) LKPJ 2025, Ilmiza Saaduddin Djamal, membacakan rekomendasi DPRA terkait pelaksanaan pemerintahan dan pembangunan Aceh sepanjang tahun anggaran 2025.
DPRA menyoroti sejumlah aspek dalam rekomendasi tersebut. Catatan yang muncul mencakup pelaksanaan program pembangunan, pengelolaan anggaran daerah, hingga peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat.
Setelah pembacaan rekomendasi, Sekretaris DPRA Khudri melanjutkan agenda dengan membacakan keputusan resmi dewan terkait rekomendasi terhadap LKPJ Gubernur Aceh Tahun Anggaran 2025.
DPRA menyebut rekomendasi itu sebagai bagian dari fungsi pengawasan legislatif terhadap jalannya pemerintahan daerah. Dewan juga mendorong Pemerintah Aceh menjadikan hasil evaluasi tersebut sebagai bahan perbaikan dalam pelaksanaan program berikutnya.
LKPJ merupakan laporan tahunan yang wajib kepala daerah sampaikan kepada DPRD sebagai bentuk pertanggungjawaban pelaksanaan pemerintahan. Laporan itu memuat capaian kinerja pemerintah, realisasi anggaran, serta berbagai program yang berjalan selama satu tahun anggaran.
Sebelumnya, Pemerintah Aceh menyerahkan LKPJ Tahun Anggaran 2025 kepada DPRA pada rapat paripurna April lalu. Setelah itu, panitia khusus membahas laporan tersebut sebelum dewan menyampaikan rekomendasi dalam sidang paripurna.




