Gerak Cepat Satgas PRR dan DPR RI Pastikan Kesiapan Lahan Huntap Aceh Tamiang
Lahan tersebut berada di area milik PT Perkebunan Semadam, PT Perkebunan Pertanian Pati Sari, dan PT Evans Indonesia yang beroperasi melalui PT Simpang Kiri Plantations.
Sementara proses di perusahaan lain sudah lebih dulu rampung. Lahan milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN), PT Padang Palma Permai, PT Socfindo, PT Desa Jaya, dan PT Bahruni telah menyelesaikan kebutuhan administrasi untuk pembangunan huntap.
Administrasi Jangan Hambat Pembangunan
Dalam rapat itu, Safrizal menyoroti persoalan yang cukup sering muncul saat pemerintah daerah membangun fasilitas di lahan yang status asetnya belum selesai secara administrasi.
Menurutnya, pembangunan untuk kebutuhan masyarakat tidak boleh tertahan terlalu lama hanya karena proses dokumen.
“Sebagai solusi percepatan, perlu ada bridging berupa dokumen administrasi kepastian pelepasan lahan HGU sebagai dasar awal pemerintah daerah melakukan pembangunan di atas lahan HGU sembari menunggu proses administrasi pemindahan aset selesai,” kata Safrizal.
Ia juga mengingatkan pemerintah daerah agar menghitung kebutuhan lahan secara detail. Bukan hanya untuk pembangunan rumah, tetapi juga fasilitas umum seperti akses jalan, sarana ibadah, hingga ruang pendukung lainnya sesuai kajian Kementerian Pekerjaan Umum.
DPR RI Minta Penyelesaian Segera Dituntaskan
Di sisi lain, Galapana DPR RI mendorong proses negosiasi dengan perusahaan pemegang HGU agar tidak berlarut-larut.
TA Khalid bahkan menetapkan tenggat waktu penyelesaian bagi tiga perusahaan yang lahannya masih dalam proses.



