Pemkab Aceh Jaya Perkuat Sinergi Peradilan Adat dan POLMAS untuk Jaga Ketertiban Masyarakat

Bupati Aceh Jaya yang diwakili Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh dan Kesra Muhammad Milsa, S.H., M.Kn., berfoto bersama peserta usai pembukaan Rapat Koordinasi dan Evaluasi Pelaksanaan Peradilan Adat dan Perpolisian Masyarakat (POLMAS) Tahun 2026 di Aula DPMPKB Aceh Jaya, Kamis (16/7/2026). Foto: Istimewa.

Sorotmata – Calang, Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya memperkuat koordinasi antara lembaga adat dan kepolisian melalui Rapat Koordinasi dan Evaluasi Pelaksanaan Peradilan Adat dan Perpolisian Masyarakat (POLMAS) Tahun 2026. Kegiatan ini berlangsung di Aula DPMPKB Aceh Jaya, Kamis (16/7/2026).

Sekretariat Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Aceh Jaya menggelar rapat tersebut sebagai forum evaluasi pelaksanaan peradilan adat. Peserta juga membahas kerja sama antara lembaga adat dan kepolisian dalam menyelesaikan sengketa di tengah masyarakat.

Bupati Aceh Jaya, Safwandi, S.Sos., M.AP., diwakili Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh, dan Kesejahteraan Rakyat, Muhammad Milsa, S.H., M.Kn. Ia menegaskan bahwa peradilan adat masih memegang peran penting dalam menjaga kehidupan sosial masyarakat Aceh.

Muhammad Milsa membacakan sambutan Bupati. Dalam sambutan itu, Bupati menyampaikan bahwa masyarakat gampong selama ini mampu menyelesaikan berbagai persoalan melalui musyawarah, perdamaian, dan nilai-nilai kearifan lokal yang terus terjaga.

“Peradilan adat menjadi salah satu kekuatan Aceh dalam menghadirkan penyelesaian sengketa yang mengedepankan perdamaian dan menjaga keharmonisan masyarakat,” kata Muhammad Milsa saat membacakan sambutan Bupati.

Ia juga menekankan pentingnya kolaborasi antara lembaga adat dan kepolisian melalui program Perpolisian Masyarakat (POLMAS). Menurutnya, kerja sama tersebut mampu mencegah konflik serta menjaga keamanan dan ketertiban hingga ke tingkat gampong dan mukim.

Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya turut mengapresiasi Majelis Adat Aceh dan Polda Aceh. Keduanya terus meningkatkan kapasitas aparatur gampong dan tokoh adat agar pelaksanaan peradilan adat serta POLMAS berjalan lebih baik.

Ketua Majelis Adat Aceh (MAA) Kabupaten Aceh Jaya, Tgk. Yusri S., mengatakan rapat koordinasi ini menjadi wadah untuk memperkuat komunikasi antarlembaga. Menurutnya, sinergi yang baik akan mempermudah penyelesaian persoalan masyarakat melalui mekanisme adat tanpa mengesampingkan ketentuan hukum.

Rapat tersebut diikuti unsur pemerintah daerah, aparat kepolisian, perangkat gampong, dan tokoh adat dari berbagai wilayah di Aceh Jaya. Selain melakukan evaluasi, peserta juga berbagi pengalaman di lapangan serta menyusun pola koordinasi untuk memperkuat penyelesaian sengketa adat dan menjaga ketenteraman masyarakat.

Komentar (0)
Belum ada komentar.