Diskominsa Aceh Jaya Gelar Rapat Koordinasi Penguatan Tata Kelola Keamanan Informasi Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya

Sorotmata – Calang, Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya melalui Dinas Komunikasi, Informatika dan Persandian (Diskominsa) melaksanakan Rapat Koordinasi Tata Kelola Keamanan Informasi Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya Tahun 2025 pada Selasa, 18 November 2025, bertempat di Aula RM Mina, Calang. Kegiatan ini diikuti oleh 45 peserta dari seluruh SKPK, termasuk operator dan pengelola sistem informasi yang bertanggung jawab terhadap akun kedinasan dan aplikasi pelayanan publik.

Pada sesi penyampaian materi, narasumber Syafrizal, S.Pd.I., MM memaparkan sejumlah isu krusial terkait keamanan siber yang saat ini dihadapi oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya.

Insiden Keamanan Terbaru
Syafrizal mengungkapkan bahwa website resmi Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya sempat mengalami peretasan beberapa waktu lalu. Insiden ini menjadi alarm penting bahwa masih terdapat kerentanan sistem yang harus ditangani secara lebih serius, sistematis, dan berkelanjutan.

Kebocoran dan Perdagangan Data
Ia juga menyampaikan adanya indikasi bahwa sebagian data dari SKPK berpotensi diperjualbelikan di dark web. Hal tersebut mencerminkan kemungkinan terjadinya kebocoran data dari sistem internal, sehingga perlu segera dilakukan audit keamanan serta peningkatan perlindungan terhadap data dan akses aplikasi.

Peran Operator/Pengelola Sistem
Ditekankan bahwa banyak insiden keamanan bermula dari kurangnya kewaspadaan operator atau pengelola aplikasi. Karena itu, setiap penanggung jawab sistem dituntut memiliki pemahaman yang memadai terkait prinsip-prinsip keamanan informasi.

Pengelolaan Aplikasi Kedinasan
Narasumber juga mengingatkan agar SKPK lebih berhati-hati dalam mengelola aplikasi kedinasan yang memuat data sensitif. Penggunaan akun, password, tingkat akses, dan proses pengelolaan data harus mengikuti standar keamanan yang ketat.

Pembaruan Data Penanggung Jawab Sistem
Setiap SKPK diwajibkan melakukan pendataan ulang terhadap penanggung jawab atau operator sistem informasi untuk memastikan kejelasan struktur tanggung jawab serta mempermudah koordinasi dalam penanganan keamanan informasi.

Penerapan SOP Keamanan Informasi
Selain itu, ditegaskan bahwa setiap SKPK harus memiliki dan menerapkan SOP tata kelola keamanan informasi secara konsisten. SOP ini menjadi instrumen penting untuk mencegah pelanggaran, penyalahgunaan akses, maupun potensi kebocoran data.

Dengan terselenggaranya rapat koordinasi ini, Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya berharap adanya peningkatan kesadaran serta kemampuan teknis para pengelola sistem informasi, sehingga keamanan siber pemerintah daerah semakin kuat, responsif, dan berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *