Dukung Pengamanan Mudik Lebaran, Satpol PP Aceh Jaya Kerahkan 12 Personel ke Tiga Pos Layanan

Sorotmata – Aceh Jaya, Dalam rangka mendukung kelancaran arus mudik dan arus balik serta menjaga ketenteraman masyarakat menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 M, Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP/WH) Kabupaten Aceh Jaya menurunkan 12 personel Pranata Trantibum untuk terlibat dalam Operasi Ketupat Seulawah 2026. Personel tersebut ditempatkan pada sejumlah pos pelayanan yang tersebar di wilayah Aceh Jaya dan mulai bertugas pada 13 hingga 25 Maret 2026.

Kepala Satpol PP dan WH Kabupaten Aceh Jaya, Lukman Hakim, SH melalui Kepala Bidang Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat, Hamdani, menjelaskan bahwa para personel Pranata Trantibum ditempatkan di tiga titik Pos Pelayanan Operasi Ketupat Seulawah. Pos tersebut meliputi Pos Calang di Kecamatan Krueng Sabee, Pos Teunom di Kecamatan Teunom, serta Pos Lamno di Kecamatan Jaya.

Ia menyebutkan, seluruh pos pelayanan tersebut berada di bawah koordinasi tim dari Polres Aceh Jaya guna memastikan pengamanan serta pelayanan kepada masyarakat selama periode mudik dan balik Lebaran berjalan optimal.

Sebelum melaksanakan tugas di lapangan, para personel Pranata Trantibum juga telah mengikuti Apel Gelar Pasukan Operasi Ketupat Seulawah Tahun 2026 yang digelar di Mapolres Aceh Jaya pada Kamis, 12 Maret 2026. Apel tersebut turut dihadiri unsur Forkopimda dan sejumlah pejabat daerah, di antaranya Plt. Sekretaris Daerah yang diwakili Asisten Pemerintahan, Keistimewaan Aceh dan Kesejahteraan Rakyat, Kasatpol PP dan WH Aceh Jaya, Kepala Dinas PUPR, Kalak BPBK, Plt. Kepala Dinas Kesehatan, serta Sekretaris Dinas Perhubungan dan Pertanahan.

Hamdani menambahkan, kehadiran personel Pranata Trantibum dalam operasi ini bertujuan untuk memastikan ketertiban umum tetap terjaga, memberikan pelayanan cepat kepada masyarakat, serta memperkuat koordinasi lintas sektor selama masa puncak mobilitas masyarakat mulai dari H-7 hingga H+7 Idul Fitri.

Selain itu, Satpol PP/WH Aceh Jaya juga mengimbau masyarakat untuk tetap mematuhi aturan demi menjaga keamanan dan kenyamanan bersama selama periode libur Lebaran, baik saat arus mudik maupun arus balik.

Secara khusus, pihaknya juga mengingatkan para pemilik ternak agar mematuhi ketentuan yang berlaku dengan menjaga dan mengandangkan hewan peliharaan. Hal tersebut sejalan dengan Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 11 Tahun 2021 tentang Penertiban Ternak yang mengatur kewajiban pemilik ternak dalam menjaga hewan peliharaannya agar tidak berkeliaran di jalan umum maupun fasilitas publik.

Ia menegaskan bahwa keberadaan ternak yang berkeliaran berpotensi menimbulkan kecelakaan lalu lintas dan mengganggu ketertiban umum. Apabila terjadi kecelakaan yang disebabkan oleh hewan ternak di jalan umum, kawasan kota, lingkungan gedung pemerintah, maupun fasilitas publik, maka pemilik ternak wajib bertanggung jawab dan dapat dikenakan sanksi pidana kurungan paling lama enam bulan atau denda maksimal Rp50 juta.

“Untuk itu, mari bersama-sama kita ciptakan ketenteraman masyarakat dan ketertiban umum di Kabupaten Aceh Jaya,” tutup Hamdani.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *