Malaysia Batalkan Perjanjian Dagang dengan AS Usai Putusan Mahkamah Agung
Sorotmata – Malaysia menjadi negara pertama yang secara resmi membatalkan perjanjian dagang dengan Amerika Serikat, menyusul runtuhnya dasar hukum kebijakan tarif Washington setelah dipatahkan Mahkamah Agung AS.
Menteri Investasi, Perdagangan, dan Industri Malaysia, Johari Abdul Ghani, menegaskan bahwa Agreement on Reciprocal Trade (ART) antara Malaysia dan AS tidak lagi berlaku.
“Itu tidak ditunda. Itu sudah tidak ada lagi, sudah batal dan tidak berlaku lagi,” ujar Johari, seperti dikutip dari media lokal, Selasa (17/3/2026).
Pembatalan ini berkaitan erat dengan putusan Mahkamah Agung Amerika Serikat pada 20 Februari 2026. Dalam putusan tersebut, pengadilan membatalkan kebijakan tarif resiprokal yang sebelumnya diberlakukan pemerintahan Presiden Donald Trump melalui skema International Emergency Economic Powers Act (IEEPA).
Mahkamah menilai presiden tidak memiliki kewenangan untuk memberlakukan tarif secara luas, sehingga landasan hukum bagi perjanjian tersebut dinyatakan gugur.
Sebagai informasi, kesepakatan ART ditandatangani pada 26 Oktober 2025 di Kuala Lumpur oleh Perdana Menteri Malaysia, Anwar Ibrahim, bersama Donald Trump.
Dalam perjanjian itu, Malaysia sempat berhasil menekan ancaman tarif dari 47 persen menjadi 24 persen, dan kemudian sekitar 19 persen. Sebagai imbalannya, Malaysia memberikan sejumlah konsesi, termasuk akses pasar yang lebih luas bagi AS.
Namun, pascaputusan pengadilan, pemerintah AS justru menerapkan tarif seragam sebesar 10 persen kepada seluruh mitra dagang melalui mekanisme lain. Kebijakan ini menimbulkan dilema bagi negara-negara yang sebelumnya telah memberikan konsesi dalam perjanjian bilateral.
Sejumlah kawasan dan negara seperti Uni Eropa, Jepang, Korea Selatan, Vietnam, Indonesia, Bangladesh, dan India sebelumnya menerima tarif di kisaran 15–20 persen disertai berbagai komitmen tambahan. Kini, mereka menghadapi perlakuan tarif yang relatif setara dengan negara yang tidak memiliki kesepakatan.
Tekanan dagang dari Washington juga belum mereda. Pada 11–12 Maret 2026, Kantor Perwakilan Dagang AS meluncurkan dua investigasi baru terkait kebijakan industri dan isu tenaga kerja paksa terhadap sejumlah ekonomi besar, termasuk negara mitra yang telah menjalin kesepakatan dagang.
Situasi ini memunculkan pertanyaan mendasar bagi banyak negara: apakah konsesi yang mahal secara politik masih relevan, jika perlakuan tarif tidak lagi memberikan keunggulan yang signifikan?
Keputusan Malaysia membatalkan perjanjian ini pun dinilai berpotensi menjadi preseden bagi negara lain dalam merespons dinamika kebijakan perdagangan Amerika Serikat.








