Meutya Hafid Tekankan Pelindungan Anak di Ruang Digital lewat PP Tunas
Sorotmata – Lombok Tengah, Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid menegaskan pentingnya pelindungan anak di ruang digital. Ia menekankan hal itu melalui implementasi Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
Ia menyampaikan hal tersebut dalam Forum Sahabat Tunas bertema “Cerdas Sehat Terlindungi”. Kegiatan itu digelar di Yayasan MTs Hidayatul Athfal, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), Selasa (5/5/2025).
Dalam dialog dengan siswa, Meutya Hafid menyoroti tingginya penggunaan internet dan media sosial. Kondisi ini berpotensi menimbulkan berbagai risiko. Risiko itu muncul jika tanpa pengawasan dan literasi digital yang memadai.
“Sosial media dan internet itu banyak manfaatnya. Tapi juga ada bahaya dan ancaman. Kita ingin anak-anak tetap bisa memanfaatkan teknologi. Namun harus aman dan sehat,” ujarnya.
Ia menjelaskan, anak-anak saat ini menghadapi sejumlah tantangan. Di antaranya paparan konten tidak sesuai usia. Ada juga interaksi dengan orang tidak dikenal. Selain itu, kecanduan gawai dan permainan daring.
Menurutnya, kecanduan digital berdampak serius. Dampaknya terasa pada proses belajar, hubungan sosial, hingga kesehatan anak. “Kalau sudah kecanduan, belajar jadi sulit. Relasi dengan orang tua dan guru berkurang. Bahkan kesehatan bisa terganggu. Ada kasus gangguan mata karena terlalu lama bermain game tanpa istirahat,” jelasnya.
Meutya Hafid juga mengingatkan risiko interaksi di dunia digital. Risiko ini lebih besar dibanding dunia nyata. Anak dapat terhubung dengan siapa saja tanpa batas wilayah. Termasuk dengan pihak yang tidak dikenal.
“Di dunia digital, anak-anak bisa berinteraksi dengan orang dari mana saja. Bahkan dari luar negeri. Ini yang harus kita waspadai bersama,” tegasnya.
Sebagai langkah perlindungan, pemerintah mendorong pembatasan penggunaan media sosial. Batas minimal usia yang disarankan adalah 16 tahun. Ia menyebut kebijakan ini berdasarkan kajian para ahli.
“Banyak pakar menyarankan usia 16 tahun. Anak dinilai lebih siap menggunakan media sosial. Secara medis, perkembangan otak belum matang hingga usia 21 tahun,” ungkapnya.
Selain itu, Meutya menekankan peran sekolah, keluarga, dan pemerintah daerah. Mereka perlu mengawal implementasi kebijakan tersebut. Termasuk melalui aturan turunan. Salah satunya pembatasan penggunaan ponsel di sekolah.
Dalam kesempatan yang sama, ia juga menyoroti pemerataan akses digital. Pemerintah terus memperluas konektivitas internet. Upaya ini mencakup wilayah dengan jaringan terbatas.
“Saat ini sekitar 80 persen wilayah Indonesia sudah terhubung internet. Namun, kita tetap memprioritaskan daerah yang masih membutuhkan. Termasuk wilayah kategori 3T,” katanya.
Forum Sahabat Tunas menjadi bagian dari upaya pemerintah. Tujuannya memperkuat literasi digital. Sekaligus melindungi sekitar 70 juta anak Indonesia di bawah usia 16 tahun dari risiko digital.
Kegiatan ini sejalan dengan agenda Asta Cita pemerintah. Fokusnya membangun sumber daya manusia unggul. Selain itu, mempercepat transformasi digital yang inklusif dan berkeadilan.
Melalui edukasi berkelanjutan, penguatan regulasi, dan kolaborasi lintas sektor, pemerintah berharap generasi muda tumbuh lebih siap. Mereka diharapkan menjadi pengguna teknologi yang cerdas, sehat, dan bertanggung jawab.




