Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada 21 Maret 2026 lewat Sidang Isbat
Sorotmata – Pemerintah resmi menetapkan Hari Raya Idulfitri 1 Syawal 1447 Hijriah atau Lebaran 2026 jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026. Keputusan tersebut diambil melalui sidang isbat yang digelar oleh Kementerian Agama (Kemenag).
Sidang isbat berlangsung di kantor Kementerian Agama di Jalan MH Thamrin, Jakarta Pusat, pada Kamis (19/3/2026), dan dipimpin langsung oleh Menteri Agama, Nasaruddin Umar.
Sejumlah pihak turut hadir dalam sidang tersebut, mulai dari pimpinan Komisi VIII DPR, Majelis Ulama Indonesia (MUI), Dirjen Bimas Islam, hingga perwakilan berbagai organisasi kemasyarakatan Islam. Penetapan dilakukan setelah peserta sidang menerima dan membahas laporan hasil pemantauan hilal dari berbagai wilayah di Indonesia.
Dalam keterangannya, Menteri Agama menyampaikan bahwa keputusan diambil berdasarkan hasil perhitungan hisab serta tidak adanya laporan terlihatnya hilal.
“Berdasarkan hasil hisab serta tidak adanya laporan hilal terlihat, maka disepakati bahwa 1 Syawal 1447 Hijriah jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026,” ujarnya.
Proses sidang isbat diawali dengan pemaparan posisi hilal oleh Tim Unifikasi Kalender Hijriah Kementerian Agama, yang mengacu pada perhitungan astronomi atau metode hisab.
Selanjutnya, pengamatan hilal dilakukan secara langsung (rukyat) di ratusan titik di seluruh Indonesia. Untuk penetapan Syawal 1447 H, pengamatan dilakukan di 117 lokasi yang tersebar di berbagai daerah.
Tim Hisab Rukyat Kemenag melaporkan bahwa secara perhitungan hisab, posisi hilal belum memenuhi kriteria yang ditetapkan oleh Menteri Agama Brunei, Indonesia, Malaysia, dan Singapura (MABIMS).
Anggota Tim Hisab Rukyat Kemenag, Cecep Nurwendaya, menjelaskan bahwa secara visual data menunjukkan hilal belum memenuhi kriteria awal bulan Qomariyah MABIMS di seluruh wilayah Indonesia.
“Kita lihat, gambarnya menunjukkan magenta atau merah di seluruh wilayah. Artinya belum memenuhi kriteria MABIMS,” jelasnya.
Ia menambahkan, meskipun di sebagian wilayah Provinsi Aceh tinggi hilal telah mencapai batas minimum 3 derajat, namun elongasinya belum memenuhi syarat minimal 6,4 derajat.
Menurutnya, dalam kriteria MABIMS kedua parameter tersebut harus terpenuhi secara bersamaan.
“Tingginya memenuhi, tetapi elongasinya tidak. Sementara MABIMS mensyaratkan keduanya harus terpenuhi, tidak bisa salah satu saja,” tegasnya.
Dengan demikian, berdasarkan perhitungan tersebut, 1 Syawal 1447 Hijriah ditetapkan jatuh pada Sabtu Pahing, 21 Maret 2026 Masehi.
Dalam praktiknya, sidang isbat menggabungkan dua metode utama, yakni hisab dan rukyat. Metode hisab menggunakan perhitungan astronomi untuk menentukan posisi bulan secara matematis, sementara rukyat dilakukan melalui pengamatan langsung hilal setelah matahari terbenam.
Kedua metode ini memiliki landasan ilmiah dan keagamaan yang kuat serta telah digunakan sejak lama dalam penentuan awal bulan Hijriah.
Melalui sidang isbat, pemerintah berupaya menghadirkan kepastian dan keseragaman dalam pelaksanaan ibadah umat Islam, dengan mengedepankan pendekatan ilmiah sekaligus mempertimbangkan aspek keagamaan.








