Pemkab Aceh Jaya Umumkan Penetapan PPPK Paruh Waktu Formasi 2024

Bupati Aceh Jaya, Safwandi

Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya melalui Panitia Seleksi Daerah secara resmi mengumumkan penetapan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Formasi Tahun 2024. Pengumuman tersebut diterbitkan pada Rabu, 10 September 2025, dan ditandatangani langsung oleh Ketua Panitia Seleksi Daerah, Juanda, S.Pd.I., M.Pd.

Dalam surat pengumuman bernomor Peg.800.1.2.3/23/2025, Panitia Seleksi Daerah menegaskan bahwa peserta yang dinyatakan lulus wajib segera mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) serta melengkapi sejumlah dokumen administrasi. Seluruh proses penyampaian dokumen dilakukan secara elektronik melalui laman resmi https://sscasn.bkn.go.id mulai 10 hingga 15 September 2025.

Beberapa dokumen yang wajib diserahkan peserta meliputi hasil cetak DRH dari laman SSCASN yang telah ditandatangani di atas materai Rp10.000, surat pernyataan 5 poin yang ditulis tangan sesuai format yang telah disediakan, SKCK yang masih berlaku, serta surat keterangan sehat dari RSUD Teuku Umar atau puskesmas di wilayah Aceh Jaya yang diterbitkan paling lama bulan September 2025.

Seluruh dokumen tersebut menjadi persyaratan utama dalam proses usul penerbitan Nomor Induk PPPK (NI PPPK) untuk formasi paruh waktu tahun 2024.

Panitia mengingatkan, peserta yang tidak menyampaikan dokumen hingga batas waktu yang ditetapkan akan dianggap mengundurkan diri. Mereka juga diwajibkan membuat surat pernyataan pengunduran diri apabila tidak dapat memenuhi persyaratan administrasi sesuai jadwal.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *