Pemkab dan DPRK Aceh Jaya Setujui RPJMK 2025–2029 dan Perubahan KUA-PPAS

Bupati Aceh Jaya Safwandi bersama pimpinan DPRK menandatangani nota kesepakatan di ruang rapat paripurna, menandai komitmen bersama melaksanakan RPJMK dan perubahan KUA-PPAS 2025.

Sorotmata – Calang, Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya memastikan perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) 2025 difokuskan untuk mempercepat pelaksanaan program prioritas daerah. Hal ini disampaikan Bupati Aceh Jaya Safwandi dalam Rapat Paripurna ke-XVII DPRK Aceh Jaya, Selasa (12/08).

Dalam perubahan tersebut, pendapatan daerah 2025 dikoreksi menjadi Rp895,81 miliar dari Rp914,53 miliar pada APBK murni. Sementara belanja daerah meningkat 3,06 persen menjadi Rp948,41 miliar.

“Perubahan ini kami susun sebagai bentuk respons terhadap dinamika pembangunan, kondisi ekonomi, dan evaluasi pelaksanaan anggaran sebelumnya. Semua diarahkan agar manfaatnya bisa langsung dirasakan oleh masyarakat,” kata Safwandi.

Penyesuaian meliputi koreksi proyeksi pendapatan, penambahan alokasi untuk program prioritas, efisiensi belanja, serta perubahan pembiayaan daerah. Pemkab juga mencatat Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) 2024 sebesar Rp53,19 miliar, sebagian besar bersifat terikat, termasuk dana hibah rehabilitasi dan rekonstruksi dari BNPB senilai Rp14,5 miliar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *