Pemkab dan DPRK Aceh Jaya Setujui RPJMK 2025–2029 dan Perubahan KUA-PPAS
Rapat paripurna juga membahas pandangan fraksi-fraksi DPRK terhadap Rancangan Qanun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kabupaten (RPJMK) Aceh Jaya 2025–2029. Safwandi menegaskan RPJMK disusun berdasarkan visi-misi kepala daerah, dengan pendekatan bottom-up yang melibatkan langsung partisipasi masyarakat.
“Kami ingin setiap rupiah yang dibelanjakan benar-benar berdampak positif bagi warga. Sinergi dengan DPRK menjadi kunci agar program yang kami rancang tidak hanya tepat sasaran, tetapi juga memberi manfaat jangka panjang bagi pembangunan Aceh Jaya,” ujarnya.
Bupati juga mengajak semua pihak menjaga kolaborasi untuk memastikan target pembangunan dapat tercapai.
“Kami percaya, dengan kerja sama dan dukungan semua elemen, Aceh Jaya bisa semakin maju dan sejahtera,” tutup Safwandi.
Kegiatan rapat paripurna tersebut diakhiri dengan penandatanganan nota kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya dan DPRK Aceh Jaya, sebagai bentuk komitmen bersama dalam melaksanakan RPJMK serta perubahan KUA dan PPAS 2025.









