Pengemis Terjaring Operasi Satpol PP Aceh Jaya Meski Cuaca Ekstrem Melanda
Menurutnya, pengemis tersebut masuk ke sejumlah kios di Gampong Padang Datar, lalu dicegat petugas di kawasan Kuala Meurisi, Gampong Keutapang. H kemudian dibawa ke kantor Satpol PP untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Dari hasil pemeriksaan, H (58), warga Kecamatan Singkil, Kabupaten Aceh Singkil, tidak tercantum dalam dokumen resmi Dayah Darul Muslim, Kecamatan Labuhan Haji Timur, Kabupaten Aceh Selatan, yang ia klaim mewakilinya. Ia mengaku hanya menjalankan perintah pimpinan dayah, namun tidak mengetahui kondisi atau keberadaan lembaga tersebut. H juga menyebutkan bahwa ia diwajibkan menyetor Rp750.000 per minggu kepada pimpinan dayah berinisial Tgk. NHB, sesuai surat keterangan yang disita petugas.
“Dalam waktu kurang dari dua jam, H berhasil mengumpulkan dana sebesar Rp180.200. Ia mengaku sehari-hari bekerja sebagai tukang kayu,” kata Hamdani.
Proses pendataan dan pembinaan terhadap H dilakukan berdasarkan Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 2 Tahun 2023. H diminta menandatangani surat pernyataan untuk tidak kembali mengemis di wilayah Aceh Jaya, dan diminta segera meninggalkan daerah tersebut. Petugas hanya menyita dokumen terkait, sedangkan uang sumbangan dan KTP dikembalikan.
Hamdani mengimbau masyarakat, khususnya para pedagang, untuk tidak melayani peminta-minta dari luar daerah dan tidak memberikan ruang bagi praktik serupa kembali terjadi.
“Kami mengajak masyarakat menyalurkan sedekah, infak, dan zakat melalui lembaga resmi atau langsung kepada fakir miskin yang jelas identitas dan keberadaannya,” tegasnya.
Karena cuaca yang tidak mendukung, operasi kali ini hanya menjangkau sejumlah lokasi, yaitu Pasar Kota Calang, Pasar Hari Peukan Gampong Padang Datar, Pasar Krueng Sabee, dan Pasar Keudee Panga.








