Rapat Paripurna DPRK Bahas Qanun SOTK dan KUA-PPAS, Aceh Jaya Siapkan Arah Pembangunan 2026
Sorotmata, Calang – Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya bersama Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Aceh Jaya menggelar Rapat Paripurna Ke-II Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 di ruang sidang utama DPRK Aceh Jaya, Rabu (29/10/2025). Rapat di pimpin oleh Wakil ketua II Teuku Asrizal.
Rapat tersebut membahas pandangan fraksi-fraksi DPRK terhadap Rancangan Qanun Perubahan Ketiga atas Qanun Nomor 7 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah, serta penyampaian Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBK Aceh Jaya Tahun Anggaran 2026.
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRK Aceh Jaya, Musliadi Z., S.E., dan dihadiri oleh Bupati Aceh Jaya, Safwandi, S.Sos., M.A.P., unsur Forkopimda, para kepala SKPK, camat, pimpinan instansi vertikal, serta tokoh masyarakat dan insan pers.
Dalam sambutannya, Bupati Aceh Jaya Safwandi, menegaskan bahwa perubahan Qanun Nomor 7 Tahun 2016 merupakan langkah strategis untuk menyesuaikan struktur organisasi pemerintahan daerah agar tetap efisien, efektif, dan adaptif terhadap dinamika kebutuhan masyarakat serta regulasi yang lebih tinggi.
“Perubahan ini merupakan bentuk penyesuaian terhadap tantangan penyelenggaraan pemerintahan. Kita ingin memastikan perangkat daerah mampu bekerja secara optimal dan responsif terhadap pelayanan publik,” ujar Safwandi.









