Rapat Paripurna DPRK Bahas Qanun SOTK dan KUA-PPAS, Aceh Jaya Siapkan Arah Pembangunan 2026
Ia menjelaskan, melalui rancangan qanun tersebut, pemerintah daerah membentuk dua SKPK baru, yakni Dinas Pertanahan dan Badan Pendapatan Kabupaten.
Pembentukan Dinas Pertanahan, lanjutnya, merupakan amanat dari Undang-Undang Pemerintahan Aceh (UUPA) untuk memperkuat tata kelola urusan pertanahan secara profesional. Sementara itu, Badan Pendapatan Kabupaten diharapkan mampu meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) secara terarah dan mandiri.
“Kami yakin, dengan adanya Badan Pendapatan Kabupaten, potensi PAD dapat digali lebih maksimal dan pengelolaan pajak serta retribusi menjadi lebih efisien,” kata Safwandi.
Selain itu, pada rapat tersebut Bupati juga menyampaikan Rancangan KUA dan PPAS APBK Aceh Jaya Tahun Anggaran 2026, yang menjadi dasar penyusunan APBK tahun depan.
Ia menyebutkan bahwa total rencana anggaran daerah tahun 2026 sebesar Rp823,57 miliar, turun cukup signifikan dibandingkan APBK Perubahan 2025 sebesar Rp951,27 miliar.
“Penurunan ini merupakan dampak dari pengurangan alokasi transfer ke daerah secara nasional hingga 29,34 persen. Kondisi fiskal kita cukup berat, namun Pemkab tetap berkomitmen menjaga keseimbangan pembangunan dan pelayanan publik dengan prinsip efisiensi, efektivitas, dan keadilan,” jelasnya.
Bupati Safwandi juga menekankan bahwa tema pembangunan Aceh Jaya tahun 2026 adalah Pembangunan SDM Unggul dan Berkualitas dalam Rangka Kebangkitan dan Transformasi Perekonomian Aceh Jaya yang Inklusif dan Berkelanjutan, dengan enam prioritas utama, di antaranya penguatan tata kelola pemerintahan, peningkatan kesejahteraan masyarakat, pembangunan infrastruktur, serta penguatan nilai-nilai keislaman dan keistimewaan Aceh.








