Rapat Paripurna DPRK Bahas Qanun SOTK dan KUA-PPAS, Aceh Jaya Siapkan Arah Pembangunan 2026

Aceh Jaya menggelar Rapat Paripurna Ke-II Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025–2026 di ruang sidang utama DPRK Aceh Jaya, Rabu (29/10/2025). Rapat di pimpin oleh Wakil ketua II Teuku Asrizal. 

Sementara itu, dalam sambutan Ketua DPRK Aceh Jaya Musliadi Z, yang disampaikan oleh Wakil ketua II Teuku Asrizal, menegaskan pentingnya disiplin waktu dalam pembahasan KUA dan PPAS 2026.

Ia menyoroti bahwa penyampaian rancangan tersebut sudah melampaui jadwal yang diatur dalam Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2026.

“Dengan sisa waktu pembahasan yang singkat, kami berharap kualitas pembahasan tetap terjaga. Setiap rupiah yang dianggarkan harus benar-benar memberi manfaat sebesar-besarnya bagi masyarakat Aceh Jaya,” tegas Musliadi.

Musliadi juga menyampaikan apresiasi kepada Badan Legislasi DPRK yang telah menuntaskan pembahasan Rancangan Qanun perubahan SOTK, serta berharap kerja sama harmonis antara Badan Anggaran DPRK dan TAPK Pemkab Aceh Jaya dalam menuntaskan pembahasan KUA-PPAS 2026.

“Mudah-mudahan niat baik kita hari ini mendapat keberkahan dari Allah SWT,” tutup Ketua DPRK sebelum menutup sidang dengan ketukan palu tiga kali.

Melalui rapat paripurna tersebut, Bupati Safwandi menegaskan komitmen bersama Pemkab Aceh Jaya dan DPRK Aceh Jaya untuk menjaga sinergi dalam menetapkan kebijakan daerah yang berpihak pada kepentingan masyarakat.

“Kami berharap dukungan penuh dari DPRK dan seluruh elemen masyarakat agar proses pembahasan KUA-PPAS ini berjalan lancar, demi keberlanjutan pembangunan Aceh Jaya yang kita cintai,” pungkas Bupati Safwandi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *