Safwandi Serahkan Sertifikat Tanah, BPN Target 530 Bidang Tahun Ini
Sorotmata – Calang, Bupati Aceh Jaya, Safwandi, menghadiri penyerahan sertifikat redistribusi tanah tahun 2025 di Kantor Desa Panggong, Kecamatan Krueng Sabee, Senin (7/4).
Kegiatan ini turut melibatkan Ketua TP PKK Aceh Jaya Ny. Desi Maulidar, Asisten I Setdakab Aceh Jaya, serta Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Aceh Jaya.
Dalam kesempatan tersebut, Safwandi menyampaikan apresiasi kepada Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Aceh atas pelaksanaan program redistribusi tanah. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada BPN Aceh Jaya yang telah memfasilitasi penyerahan sertifikat kepada masyarakat.
Pemerintah menyerahkan sebanyak 212 bidang tanah kepada masyarakat sebagai hak milik yang sah. Safwandi berharap masyarakat menjaga dan memanfaatkan sertifikat tersebut secara optimal agar memberi manfaat berkelanjutan bagi keluarga.
“Ini merupakan hak milik sah masyarakat. Kami harap masyarakat menjaga, merawat, dan memanfaatkannya dengan baik untuk kesejahteraan keluarga hingga generasi berikutnya,” ujar Safwandi.
Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Aceh, Arinaldi, menjelaskan bahwa masyarakat telah mengusulkan program sertifikasi tanah di Desa Panggong sejak 2013. Pemerintah kemudian merealisasikan program tersebut secara bertahap sesuai ketersediaan anggaran.
“Tahun ini kami merealisasikan program 2025 dan menyerahkannya pada 2026. Ke depan, kami berharap program sertifikasi tanah di Aceh Jaya terus berlanjut,” kata Arinaldi.
BPN menargetkan 530 bidang tanah di Aceh Jaya melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) pada tahun ini. Tim telah menyelesaikan 100 bidang dari target tersebut.
Arinaldi menilai partisipasi masyarakat menjadi kunci percepatan program. BPN memastikan proses distribusi berjalan cepat selama masyarakat memenuhi persyaratan dan tidak menghadapi sengketa lahan.
“Kami akan menambah target jika berhasil menyelesaikan 530 bidang. Kami ingin seluruh tanah di Aceh Jaya terpetakan dan terdaftar agar masyarakat memperoleh kepastian hukum,” ujarnya.








