Patroli Satpol PP Aceh Jaya Ungkap Dugaan Eksploitasi Anak Bermodus Sumbangan Dayah
Sorotmata – Calang, Petugas Satpol PP/WH Kabupaten Aceh Jaya kembali menertibkan kelompok pencari sumbangan keliling yang beroperasi di sejumlah wilayah kabupaten itu. Dalam patroli pada Kamis (21/5), petugas menemukan empat anak di bawah umur bersama seorang pria dewasa yang diduga memandu rombongan tersebut.
Tim gabungan dari Satpol PP/WH, Dinas Pendidikan Dayah, serta Dinas Sosial, Transmigrasi dan Tenaga Kerja menyisir kawasan Calang, Krueng Sabee, hingga Setia Bakti. Tim lalu mengamankan lima orang untuk menjalani pemeriksaan di Kantor Satpol PP/WH Aceh Jaya.
Anak Beroperasi di Sejumlah Titik
Hasil pemeriksaan menunjukkan empat anak tersebut merupakan bagian dari rombongan berisi 12 orang yang berasal dari Aceh Barat. Mereka menyebut seorang pria berinisial JN atau yang akrab dipanggil “Abati” sebagai pendamping rombongan.
Para anak mengaku berasal dari sebuah dayah berinisial RM. JN membawa mereka menggunakan minibus pribadi, kemudian menurunkan mereka di sejumlah titik mulai dari Teunom hingga Lamno untuk mencari sumbangan secara terpisah.
Kepala Bidang Ketertiban Umum, Ketenteraman dan Perlindungan Masyarakat Satpol PP/WH Aceh Jaya, Hamdani, mengatakan rombongan memulai aktivitas sejak pagi. Setelah itu, mereka kembali berkumpul menjelang sore di lokasi yang sudah ditentukan, seperti SPBU atau masjid.
“Dari hasil pendalaman, mereka mengaku mendapat kompensasi sekitar 30 persen dari total sumbangan yang diperoleh,” kata Hamdani.
Menurut pengakuan pemandu, setiap anak rata-rata memperoleh uang Rp300 ribu hingga Rp450 ribu per hari. Pada waktu tertentu, jumlahnya bahkan bisa menembus lebih dari Rp700 ribu.
Petugas Menemukan Sejumlah Kejanggalan
Petugas juga menemukan sejumlah hal yang memunculkan pertanyaan. Hamdani menilai keseharian para anak tidak mencerminkan santri aktif di lingkungan dayah. Ia melihat kondisi tersebut dari cara berpakaian, perilaku, hingga pola komunikasi mereka. Beberapa anak juga mengaku sudah terbiasa merokok.
Tim kemudian menelusuri nomor telepon yang tertera pada amplop sumbangan. Hasil penelusuran mengarah kepada JN yang diduga berperan sebagai penggalang dana sekaligus penyedia kendaraan sewaan. Petugas tidak menemukan hubungan JN dengan pengurus maupun tenaga pengajar dayah yang disebutkan.
“Area kerja mereka berpindah-pindah dari satu kabupaten ke kabupaten lainnya,” ujarnya.
Pembinaan dan Penegakan Aturan
Patroli tersebut menjadi bagian dari penerapan Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 2 Tahun 2023 tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Setelah menjalani pembinaan, petugas meminta para pelanggar menandatangani surat pernyataan sebelum kembali ke daerah asal.




