Atasi Kelangkaan BBM, Wali Kota Palangka Raya Batasi Pengisian di SPBU
Sorotmata – Palangka Raya, Menyikapi maraknya antrean akibat kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU), Wali Kota Palangka Raya mengeluarkan Surat Edaran Nomor 500.2.1/198/DPKUKMP-bid.1/V/2026 tentang pembatasan penjualan BBM subsidi dan non-subsidi.
Kebijakan tersebut diambil sebagai langkah strategis untuk menjaga pemerataan distribusi serta menyesuaikan dinamika harga BBM di Palangka Raya.
Wali Kota Palangka Raya, Fairid Naparin menjelaskan, pengaturan itu dilakukan guna memastikan penyaluran BBM lebih tepat sasaran dan menghindari potensi penyalahgunaan di lapangan.
“Selain itu, kebijakan ini juga menjadi respons terhadap kondisi distribusi yang membutuhkan pengendalian agar tetap merata di seluruh wilayah,” ujarnya, Selasa (5/5/2026).
Dalam surat edaran tersebut, diatur pembatasan pembelian BBM subsidi maupun non-subsidi bagi kendaraan bermotor. Untuk kendaraan roda empat, pengisian Pertalite diwajibkan menggunakan QR Code melalui sistem Subsidi Tepat MyPertamina dengan batas maksimal Rp200 ribu per pengisian, sedangkan Pertamax dibatasi hingga Rp400 ribu.
Sementara untuk kendaraan roda dua, pengisian Pertalite dibatasi maksimal Rp50 ribu dan Pertamax Rp100 ribu.
Fairid juga menegaskan, pemerintah kota melarang pengisian BBM bagi kendaraan yang menggunakan tangki modifikasi serta praktik pengisian berulang kali dalam waktu singkat.
Selain itu, SPBU tidak diperkenankan melayani pembelian menggunakan jerigen atau drum yang bertujuan untuk diperjualbelikan kembali oleh pengecer.
Pengecualian diberikan bagi sektor pertanian dan perikanan dengan syarat melampirkan rekomendasi dari perangkat daerah terkait.
Untuk kendaraan dinas berpelat merah, tidak diperbolehkan menggunakan BBM subsidi jenis Pertalite maupun Biosolar, kecuali kendaraan tertentu seperti ambulans, mobil jenazah, dan armada pengangkut sampah milik pemerintah daerah.
Ia menegaskan, kebijakan ini bukan untuk membatasi masyarakat, melainkan memastikan distribusi BBM lebih adil dan tepat sasaran.
“Kami ingin memastikan BBM subsidi benar-benar dinikmati oleh masyarakat yang berhak. Dengan pengaturan ini, diharapkan tidak ada lagi penumpukan atau penyalahgunaan di lapangan,” pungkasnya.
Pemerintah Kota Palangka Raya juga meminta seluruh pengelola SPBU agar aktif menyosialisasikan aturan pembatasan tersebut kepada masyarakat sehingga informasi dapat tersampaikan secara luas dan jelas kepada konsumen. (MC Kota Palangka Raya/Gusti/eyv)




