Bea Cukai Banda Aceh Sita 101.520 Batang Rokok Ilegal Selama Maret-April 2026

Rokok Ilegal

Sorotmata – Banda Aceh, Bea Cukai Banda Aceh terus menggencarkan pengawasan dan penindakan terhadap peredaran barang kena cukai ilegal, khususnya rokok tanpa pita cukai, melalui berbagai kegiatan terpadu di wilayah pengawasannya.

Sepanjang periode Maret hingga April 2026, Bea Cukai Banda Aceh melakukan penindakan di sejumlah titik strategis, mulai dari kawasan Penyedia Jasa Titipan (PJT), operasi pasar, hingga pengawasan di Bandara Internasional Sultan Iskandar Muda terkait kelebihan bawaan barang kena cukai oleh penumpang.

Dari rangkaian kegiatan tersebut, petugas berhasil mengamankan sebanyak 101.520 batang rokok ilegal dari berbagai merek, di antaranya Everest, IB, Hmin, Luffman, Manchester, Oris, HD, Marshal, Esse, serta merek lainnya.

Rokok-rokok tersebut merupakan barang kena cukai yang tidak memenuhi ketentuan, baik karena tidak dilekati pita cukai maupun dibawa melebihi batas yang diperbolehkan bagi penumpang.

Kepala Kantor Bea Cukai Banda Aceh, Rahmat Priyandoko, menegaskan bahwa penindakan ini menjadi bentuk komitmen Bea Cukai dalam melindungi masyarakat sekaligus menjaga penerimaan negara dari sektor cukai.

“Kami akan terus memperkuat pengawasan dan bersinergi dengan berbagai pihak guna menekan peredaran rokok ilegal di wilayah Aceh,” kata Rahmat dalam keterangannya, Sabtu (2/5/2026).

Bea Cukai Banda Aceh juga mengimbau masyarakat agar tidak membeli maupun mengedarkan rokok ilegal serta turut berperan aktif melaporkan apabila menemukan indikasi pelanggaran di lingkungan sekitar.

Melalui langkah tersebut, Bea Cukai Banda Aceh menegaskan komitmennya dalam menciptakan iklim usaha yang sehat, adil, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Komentar (0)
Belum ada komentar.