Pemerintah Daerah Bisa Kembali Tugaskan Guru Non-ASN, Pendidikan Tetap Berjalan

Terbitnya Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (SE Mendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2026 tentang Penugasan Guru Non-ASN pada Satuan Pendidikan yang Diselenggarakan Pemerintah Daerah Tahun 2026 menjadi angin segar bagi pemerintah daerah di tengah kebutuhan tenaga pendidik yang masih tinggi. (Foto: Dok Kemendikdasmen)

Sorotmata – Jakarta, Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (SE Mendikdasmen) Nomor 7 Tahun 2026 menjadi angin segar bagi pemerintah daerah. Aturan itu mengatur penugasan guru non-ASN pada satuan pendidikan milik pemerintah daerah.

Kebijakan tersebut memberi ruang bagi pemerintah daerah untuk kembali menugaskan guru non-ASN. Langkah itu penting untuk menjaga proses belajar mengajar tetap berjalan optimal.

Pemerintah pusat menilai kebijakan itu mampu menjawab kekurangan guru di daerah. Selain itu, aturan tersebut juga memberi kepastian hukum terkait penataan dan pembiayaan guru non-ASN.

Pemkab Gorontalo Kembali Tugaskan 388 Guru

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Gorontalo, Abdul Waris, mengatakan relaksasi penugasan guru non-ASN sangat membantu daerah.

“Melalui Surat Edaran Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026, pemerintah daerah kembali dapat menugaskan guru non-ASN pada satuan pendidikan. Kebijakan ini sangat membantu daerah dalam menjaga keberlangsungan proses belajar mengajar,” ujar Abdul Waris dalam keterangan tertulis yang diterima InfoPublik, Kamis (14/5/2026).

Ia menjelaskan, Pemerintah Kabupaten Gorontalo bersama Bupati Sofyan Puhi kembali menugaskan 388 guru non-ASN di berbagai sekolah.

Menurutnya, Kabupaten Gorontalo masih membutuhkan tambahan tenaga pendidik. Sejumlah sekolah di daerah itu masih mengalami kekurangan guru.

“Pada prinsipnya Kabupaten Gorontalo masih membutuhkan tambahan tenaga guru. Karena itu, kebijakan ini kami sambut dengan sangat baik demi menjaga kualitas layanan pendidikan bagi anak-anak kita,” jelasnya.

Bangka Belitung Sambut Positif Kebijakan

Dukungan juga datang dari Pemerintah Provinsi Bangka Belitung. Pelaksana tugas Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Bangka Belitung, Saiful Bahri, mengapresiasi langkah pemerintah pusat.

Menurut Saiful, kebijakan tersebut memberi kepastian bagi guru non-ASN di daerah.

“Terhitung sejak bulan lalu, kami telah menerima Surat Edaran Bapak Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 7 Tahun 2026 tentang relaksasi penugasan kembali guru non-ASN. Ini patut kami syukuri dan kami apresiasi karena sangat membantu daerah,” kata Saiful.

Ia menyebutkan, saat ini terdapat 51 guru non-ASN di Bangka Belitung yang mendapat pembiayaan dari dana BOS.

Selain itu, sejumlah guru lain juga masih menerima dukungan biaya dari orang tua atau wali murid.

“Dengan surat edaran ini, kami optimistis para guru non-ASN tetap dapat menjalankan tugas sebagaimana mestinya,” tambahnya.

Pangkalpinang Masih Kekurangan Guru

Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kota Pangkalpinang, Irwandi, menilai surat edaran tersebut memberi dasar hukum yang jelas bagi pemerintah daerah.

Menurutnya, pemerintah daerah kini dapat membayar guru non-ASN melalui dana BOS hingga akhir tahun 2026.

“Kami menyampaikan terima kasih kepada Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah yang telah berupaya mencari solusi atas permasalahan guru di daerah,” ujarnya.

Ia menjelaskan, Pemerintah Kota Pangkalpinang telah mengalihkan pembiayaan PPPK paruh waktu dari dana BOS ke APBD sejak Januari 2026.

Kebijakan itu berlaku untuk hampir 80 orang tenaga pendidik.

Selain itu, pemerintah daerah juga menginventarisasi 15 guru SD dan dua guru SMP yang masih menerima pembiayaan melalui dana BOS.

Irwandi menambahkan, Pangkalpinang masih membutuhkan banyak tenaga pendidik.

“Kami masih membutuhkan kurang lebih 265 guru dan tenaga kependidikan guna mendukung pelaksanaan kegiatan belajar mengajar di Kota Pangkalpinang,” tuturnya.

Bagi pemerintah daerah, kebijakan penugasan kembali guru non-ASN bukan sekadar solusi administratif. Kebijakan itu juga penting untuk memastikan ruang kelas tetap terisi guru dan hak belajar anak tetap terjaga.

Komentar (0)
Belum ada komentar.