Pemkab Aceh Jaya Umumkan Penetapan PPPK Paruh Waktu Formasi 2024

Bupati Aceh Jaya, Safwandi

Selain itu, Panitia Seleksi menegaskan bahwa peserta yang memberikan keterangan palsu baik saat pendaftaran maupun setelah dinyatakan lulus akan dibatalkan kelulusannya. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) akan mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk kemungkinan pelaporan kepada pihak berwenang.

“Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami isi pengumuman ini menjadi tanggung jawab masing-masing. Panitia tidak bertanggung jawab atas kelalaian tersebut,” tulis pengumuman tersebut.

Panitia juga menyampaikan bahwa ketentuan pemberkasan dapat berubah sewaktu-waktu menyesuaikan keputusan Panitia Seleksi Nasional (Panselnas). Apabila terdapat perubahan kebijakan, informasi resmi akan diumumkan melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dan http://bkpsdm.acehjayakab.go.id.

Dengan diterbitkannya pengumuman ini, Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya berharap seluruh peserta yang lulus dapat segera melengkapi dokumen yang dipersyaratkan agar proses penetapan PPPK Paruh Waktu Formasi 2024 dapat berjalan lancar dan sesuai jadwal.(Adv)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *