Pemkab Aceh Jaya Umumkan Penetapan PPPK Paruh Waktu Formasi 2024
Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya melalui Panitia Seleksi Daerah secara resmi mengumumkan penetapan Calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu Formasi Tahun 2024. Pengumuman tersebut diterbitkan pada Rabu, 10 September 2025, dan ditandatangani langsung oleh Ketua Panitia Seleksi Daerah, Juanda, S.Pd.I., M.Pd.
Dalam surat pengumuman bernomor Peg.800.1.2.3/23/2025, Panitia Seleksi Daerah menegaskan bahwa peserta yang dinyatakan lulus wajib segera mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) serta melengkapi sejumlah dokumen administrasi. Seluruh proses penyampaian dokumen dilakukan secara elektronik melalui laman resmi https://sscasn.bkn.go.id mulai 10 hingga 15 September 2025.
Beberapa dokumen yang wajib diserahkan peserta meliputi hasil cetak DRH dari laman SSCASN yang telah ditandatangani di atas materai Rp10.000, surat pernyataan 5 poin yang ditulis tangan sesuai format yang telah disediakan, SKCK yang masih berlaku, serta surat keterangan sehat dari RSUD Teuku Umar atau puskesmas di wilayah Aceh Jaya yang diterbitkan paling lama bulan September 2025.
Seluruh dokumen tersebut menjadi persyaratan utama dalam proses usul penerbitan Nomor Induk PPPK (NI PPPK) untuk formasi paruh waktu tahun 2024.
Panitia mengingatkan, peserta yang tidak menyampaikan dokumen hingga batas waktu yang ditetapkan akan dianggap mengundurkan diri. Mereka juga diwajibkan membuat surat pernyataan pengunduran diri apabila tidak dapat memenuhi persyaratan administrasi sesuai jadwal.
Selain itu, Panitia Seleksi menegaskan bahwa peserta yang memberikan keterangan palsu baik saat pendaftaran maupun setelah dinyatakan lulus akan dibatalkan kelulusannya. Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) akan mengambil tindakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, termasuk kemungkinan pelaporan kepada pihak berwenang.
“Kelalaian peserta dalam membaca dan memahami isi pengumuman ini menjadi tanggung jawab masing-masing. Panitia tidak bertanggung jawab atas kelalaian tersebut,” tulis pengumuman tersebut.
Panitia juga menyampaikan bahwa ketentuan pemberkasan dapat berubah sewaktu-waktu menyesuaikan keputusan Panitia Seleksi Nasional (Panselnas). Apabila terdapat perubahan kebijakan, informasi resmi akan diumumkan melalui laman https://sscasn.bkn.go.id dan http://bkpsdm.acehjayakab.go.id.
Dengan diterbitkannya pengumuman ini, Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya berharap seluruh peserta yang lulus dapat segera melengkapi dokumen yang dipersyaratkan agar proses penetapan PPPK Paruh Waktu Formasi 2024 dapat berjalan lancar dan sesuai jadwal.(Adv)








