Patroli Satpol PP Aceh Jaya Ungkap Dugaan Eksploitasi Anak Bermodus Sumbangan Dayah
“Dari hasil pendalaman, mereka mengaku mendapat kompensasi sekitar 30 persen dari total sumbangan yang diperoleh,” kata Hamdani.
Menurut pengakuan pemandu, setiap anak rata-rata memperoleh uang Rp300 ribu hingga Rp450 ribu per hari. Pada waktu tertentu, jumlahnya bahkan bisa menembus lebih dari Rp700 ribu.
Petugas Menemukan Sejumlah Kejanggalan
Petugas juga menemukan sejumlah hal yang memunculkan pertanyaan. Hamdani menilai keseharian para anak tidak mencerminkan santri aktif di lingkungan dayah. Ia melihat kondisi tersebut dari cara berpakaian, perilaku, hingga pola komunikasi mereka. Beberapa anak juga mengaku sudah terbiasa merokok.
Tim kemudian menelusuri nomor telepon yang tertera pada amplop sumbangan. Hasil penelusuran mengarah kepada JN yang diduga berperan sebagai penggalang dana sekaligus penyedia kendaraan sewaan. Petugas tidak menemukan hubungan JN dengan pengurus maupun tenaga pengajar dayah yang disebutkan.
“Area kerja mereka berpindah-pindah dari satu kabupaten ke kabupaten lainnya,” ujarnya.
Pembinaan dan Penegakan Aturan
Patroli tersebut menjadi bagian dari penerapan Qanun Kabupaten Aceh Jaya Nomor 2 Tahun 2023 tentang ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat. Setelah menjalani pembinaan, petugas meminta para pelanggar menandatangani surat pernyataan sebelum kembali ke daerah asal.




