Bupati Raja Ampat Tegaskan Pengisian Jabatan ASN Berdasarkan Kompetensi, Bukan Politik
Tim BKPSDM juga memanfaatkan mekanisme talent pool dan box management. Cara ini membantu pemerintah mengenali pegawai yang memiliki potensi kepemimpinan dan kesiapan untuk memikul tanggung jawab yang lebih besar.
Ratusan Pejabat Masuk Pemetaan Talenta
Kepala BKPSDM Raja Ampat, Ricardo Umkeketony, mengatakan pihaknya menjalankan proses tersebut sesuai sejumlah regulasi nasional. Regulasi itu mencakup Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN, Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS, serta Keputusan Kepala BKN Nomor 20 Tahun 2026 tentang penerapan sistem manajemen talenta.
Ricardo menjelaskan, pendalaman talenta membantu pemerintah menemukan ASN terbaik sekaligus menyiapkan kebutuhan organisasi pada masa mendatang.
“Pendalaman talenta dilakukan untuk menemukan, mengembangkan, dan menempatkan ASN terbaik pada posisi yang tepat sesuai kompetensi yang dimiliki dan kebutuhan organisasi,” ujarnya.
BKPSDM memetakan 139 pejabat administrator yang memenuhi syarat. Hasilnya, 70 orang masuk talent pool box 7. Lima orang menempati box 8, sedangkan tujuh orang berada di box 9 yang menunjukkan kategori talenta unggul.
Sementara itu, 57 pejabat lainnya menempati rentang box 1 hingga box 6.
Tujuh Jabatan Strategis Menunggu Pengisian
Pemkab Raja Ampat membuka pengisian tujuh jabatan strategis melalui proses tersebut. Jabatan itu mencakup Asisten Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Staf Ahli Bidang Pemerintahan, Staf Ahli Bidang Politik, Staf Ahli Bidang Ekonomi, Staf Ahli Bidang Pembangunan, Staf Ahli Bidang Otonomi Khusus, dan Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan.
Usai pembukaan, para peserta langsung menjalani wawancara teknis. Tujuh panelis menguji kemampuan, pengalaman, dan pemahaman peserta terhadap tugas yang akan mereka emban.
Panelis terdiri atas Bupati Raja Ampat, Wakil Bupati Raja Ampat, Asisten I Sekretariat Daerah Raja Ampat, Asisten III Sekretariat Daerah Raja Ampat, Inspektur Kabupaten Raja Ampat, serta Kepala BKPSDM Raja Ampat.
Melalui tahapan ini, pemerintah daerah menyeleksi kandidat berdasarkan kompetensi, kinerja, dan potensi. Tim penilai kemudian mencocokkan hasil tersebut dengan kebutuhan organisasi dan posisi yang tersedia.



