Respons Gejolak Harga TBS Sawit, Pemerintah Pastikan Petani dan Pelaku Usaha Terlindungi

Wamentan Sudaryono memimpin rapat koordinasi terkait penurunan harga TBS sawit di Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (26/5/2026).

Sorotmata – Jakarta, Kementerian Pertanian bergerak meredam gejolak harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit yang belakangan turun di sejumlah daerah penghasil sawit. Penurunan harga ini dikhawatirkan memukul petani, terutama di wilayah sentra seperti Sumatera dan Kalimantan yang sangat bergantung pada sektor sawit.

Wakil Menteri Pertanian Sudaryono mengatakan penurunan harga yang terjadi saat ini lebih banyak dipicu ketidakpastian di pasar setelah munculnya kebijakan ekspor satu pintu sumber daya alam melalui PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI).

Pernyataan itu disampaikan Sudaryono usai rapat koordinasi di Kementerian Pertanian, Selasa (26/5/2026). Pertemuan tersebut dihadiri Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia (GAPKI), asosiasi petani sawit, hingga Satgas Pangan Polri.

Menurut Sudaryono, pasar masih menunggu kejelasan mengenai mekanisme kebijakan baru tersebut sehingga memunculkan kekhawatiran di kalangan pelaku usaha.

“Bottleneck yang terjadi saat ini lebih karena adanya kekhawatiran, ketidakpastian, dan ketidaktahuan terhadap mekanisme kebijakan baru ekspor satu pintu,” ujar Sudaryono yang akrab disapa Mas Dar.

Pemerintah Tetapkan Masa Transisi

Dalam rapat tersebut, pemerintah dan para pemangku kepentingan menyepakati sejumlah langkah untuk menjaga harga TBS tetap stabil.

Salah satu keputusan yang diambil yakni penetapan masa transisi kebijakan ekspor satu pintu mulai 1 Juni hingga 31 Agustus 2026. Selama periode itu, kegiatan ekspor disebut tetap berjalan seperti biasa sambil dilakukan penyesuaian bertahap.

Sudaryono menegaskan PT DSI hanya berperan mengelola dan mengawasi kebijakan ekspor secara transparan, bukan mengambil keuntungan dari aktivitas perdagangan.

“PT DSI tidak mengambil keuntungan transaksi dan tidak memungut biaya tambahan. Jadi petani maupun eksportir tidak perlu khawatir karena kegiatan usaha tetap berjalan sebagaimana mestinya,” katanya.

Ia menambahkan perusahaan yang sudah siap dapat mulai bertransisi sejak September 2026, sementara penerapan penuh kebijakan direncanakan berlaku pada Januari 2027.

Ratusan Pabrik Turunkan Harga TBS

Kementerian Pertanian juga menemukan adanya penyesuaian harga di tingkat pabrik. Berdasarkan hasil identifikasi, terdapat 139 pabrik kelapa sawit (PKS) di berbagai wilayah yang menurunkan harga pembelian TBS.

Pemerintah meminta perusahaan kembali menyesuaikan harga pembelian mengikuti harga acuan crude palm oil (CPO) di masing-masing daerah.

“Kami berharap setelah penjelasan ini, kekhawatiran pelaku usaha hilang dan harga pembelian TBS kembali normal sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Sudaryono.

Ketua Umum GAPKI Pusat Eddy Martono mengapresiasi respons cepat pemerintah terhadap kondisi tersebut. Menurutnya, stabilitas harga penting agar petani dan pelaku industri tetap berjalan seimbang.

“Kami mengucapkan terima kasih karena masalah ini ditangani dengan cepat. Kami berharap harga TBS segera pulih,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Satgas Pangan Polri Ade Safri Simanjuntak memastikan pihaknya siap mengawasi pelaksanaan kebijakan tersebut. Jika ditemukan praktik usaha yang melanggar aturan, penindakan akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami berkomitmen mengawal kebijakan pemerintah. Jika ditemukan pelanggaran, baik persaingan usaha tidak sehat maupun tindak pidana lainnya, akan dilakukan penegakan hukum secara tegas,” kata Ade Safri.

Komentar (0)
Belum ada komentar.