Respons Gejolak Harga TBS Sawit, Pemerintah Pastikan Petani dan Pelaku Usaha Terlindungi

Wamentan Sudaryono memimpin rapat koordinasi terkait penurunan harga TBS sawit di Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (26/5/2026).

“PT DSI tidak mengambil keuntungan transaksi dan tidak memungut biaya tambahan. Jadi petani maupun eksportir tidak perlu khawatir karena kegiatan usaha tetap berjalan sebagaimana mestinya,” katanya.

Ia menambahkan perusahaan yang sudah siap dapat mulai bertransisi sejak September 2026, sementara penerapan penuh kebijakan direncanakan berlaku pada Januari 2027.

Ratusan Pabrik Turunkan Harga TBS

Kementerian Pertanian juga menemukan adanya penyesuaian harga di tingkat pabrik. Berdasarkan hasil identifikasi, terdapat 139 pabrik kelapa sawit (PKS) di berbagai wilayah yang menurunkan harga pembelian TBS.

Pemerintah meminta perusahaan kembali menyesuaikan harga pembelian mengikuti harga acuan crude palm oil (CPO) di masing-masing daerah.

“Kami berharap setelah penjelasan ini, kekhawatiran pelaku usaha hilang dan harga pembelian TBS kembali normal sesuai mekanisme yang berlaku,” kata Sudaryono.

Ketua Umum GAPKI Pusat Eddy Martono mengapresiasi respons cepat pemerintah terhadap kondisi tersebut. Menurutnya, stabilitas harga penting agar petani dan pelaku industri tetap berjalan seimbang.

“Kami mengucapkan terima kasih karena masalah ini ditangani dengan cepat. Kami berharap harga TBS segera pulih,” ujarnya.

Sementara itu, Kepala Satgas Pangan Polri Ade Safri Simanjuntak memastikan pihaknya siap mengawasi pelaksanaan kebijakan tersebut. Jika ditemukan praktik usaha yang melanggar aturan, penindakan akan dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kami berkomitmen mengawal kebijakan pemerintah. Jika ditemukan pelanggaran, baik persaingan usaha tidak sehat maupun tindak pidana lainnya, akan dilakukan penegakan hukum secara tegas,” kata Ade Safri.

Komentar (0)
Belum ada komentar.